KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam

KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian suap yang diberikan kepada sejumlah pihak di PT. Aneka Tambang (Antam). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian suap yang diberikan kepada sejumlah pihak di PT. Aneka Tambang (Antam).

KPK pun memeriksa Sales Manager PT Inductotherm Indonesia Wawan Sulistiono pada Rabu (15/5).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain berupa kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) dan dugaan adanya aliran uang yang diterima beberapa pihak di PT AT Tbk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (tan/JPNN)


KPK pun memeriksa Sales Manager PT Inductotherm Indonesia Wawan Sulistiono pada Rabu (15/5).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News